Wabup BU Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJMD Th 2021-2026

466

Bengkulu Utara – Rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2021-2026 diruang sidang DPRD kabupaten Bengkulu Utara , Selasa 15/06/2021

Rapat dibuka lansung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH, didampingi oleh Waka I Juhaili dan Waka II Herliyanto.Sip.

Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara yang sampaikan oleh wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE,M,Ap. Menjabarkan,

“ rancangan peraturan daerah RPJMD ini telah memasuki proses legistrasi di DPRD kabupaten Bengkulu Utara yang dimulai sejak tahun 2020 dan RPJMD ini telah disetujui oleh DPRD Bengkulu Utara maupun pemerintah provinsi,  dan pada periode kedua kepemimpinan Mian-Arie akan menyusun visi misi terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera tentu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta memperkuat imprastruktur untuk mendukung ekonomi dan pelayanan publik Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi kerakyatan dan Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih ” Jelas Arie

Lanjut wakil bupati Arie Septia Adinata, Menyampaikan penentuan RPJMD sudah ditentukan dan hari ini sudah disampaikan Nota pengantar, dimana didalam RPJMD itu tertuang visi misi kepala daerah untuk kemajuan Bengkulu Utara hingga tahun 2026 mendatang.

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, S.H seusai memimpin rapat kepada awak media ini mengatakan penyampaian nota pengantar ini sudah sesuai regulasi yang mana setiap kepala daerah wajib menyampaikan draf Raperda RPJMD seperti halnya bulan April lalu sudah disampaikan rancangan awal dan sekarang sudah memasuki tahap pembahasan dan hari ini sudah sampai di DPRD.

“Mudah mudahan pembahasannya tidak ada halangan sehingga dihari rabu depan itu kita masukan kata fraksi, karena aturannya jelas di UU 23 tahun 2014 apa bila itu tidak disepakati maka bupati bersama wakil bupati dan DPRD ” tidak menerima hak keuangan selama tiga bulan, hal ini harus dicatat” ujar Sonti.(Adv)