Bengkulu Utara– Terkait adanya salah satu oknum ASN berinisial RL yang bertugas di salah kantor camat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara belakangan ini jadi sorotan hangat sebagian masyarakat, pembicaraan ini menjadi ramai karena kita ketahui bersama ASN merupakan pelayan bagi masyarakat yang digaji oleh pemerintah dari uang rakyat dan sangat jelas tugasnya melayani masyarakat.
Menyikapi permasalahan ini salah satu tokoh muda Bengkulu Medio Sulistyo angkat bicara, pria yang dikenal sebagai mantan aktivis HMI ini sekaligus sebagai Direktur Akademi Peradaban Desa Yayasan Dangau Datuk Bengkulu mengatakan bahwa sangat disayangkan jika ada oknum ASB dari Pemda Bengkulu Utara yang tergabung menjadi LSM/Pers karena hal tersebut melangar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS . Disebut “Disiplin pegawai Negeri sipil (PNS) adalah kesangupan pegawai negeri untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin PNS . Mencermati hal tersebut layaknya seorang ASN yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintah dan sebagai pelayan masyarakat
“Sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum ASN merangkap sebagai LSM/Pers yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan,” Ujar Medio
Ditambahkannya bahwa ASN itu digaji negara untuk mengurusi tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi mana kala seorang ASN menjadi LSM, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran Rahasia didalam tempatnya bekerja.
“Selain itu fungsi kontrol sosial bagi pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan . Atau mungkin pula oknum ASN sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat,”Terangnya Medio
Dijelaskan Medio selain Tertera Dalam pp no 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Tertuang pula UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN .Dimana secara kaca mata hukum tidak ada larangan namun kurang pantas secara etika sosial ASN/ PNS menjadi LSm atau sejenisnya karenakan ASN sudah ada terikat dengan sumpah janji sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu Ketum Harpindo Lubis mengatakan bahwa seorang ASN itu sudah berat untuk mengurusi dan melayani masyarakat, terlebih lagi ASB dituntut wajib profesional dalam mengemban amanah dan tugas, apalagi jika ASN menjadi LSM atau wartawan sudah barang tentu tidak etis dipandang secara sosial.
Ia meminta kepada bapak Bupati BU Mian agar segera mendisiplinkan jika terdapat ada ASN dilingkungan Pemda Bengkulu Utara yang tergabung menjadi LSM dan sejenisnya , tentu melalui tahapan tahapan dan diserahkan ke instansi terkait dalam mendisiplinkannya.
Sementara itu Kepala Inspektorak Bengkulu Utara Eka Hendryadi saat dihubungi melalui sambungan hanphone belum memberikan jawaban.(Rinto)