BENGKULU – Kejahatan dunia maya atau cyber crime di Provinsi Bengkulu tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 lalu. Berdasarkan data Polda Bengkulu, tahun 2020 catat ada 51 kasus kejahatan dunia maya sementara tahun 2019 lalu hanya 39 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, Polda Bengkulu ada 32 kasus tahun 2020 sementara tahun 2019 sebanyak 31 kasus. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono Msi mengungkapkan, terkait dengan kejahatan dunia maya, Polda Bengkulu sudah membentuk unit itu sendiri yakni Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Seluruh laporan yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya, undang-undang industri dan transaksi elektronik (ITE) akan ditindak lanjuti. Bukan hanya laporan yang diterima, tetapi subdit siber juga rutin melakukan patroli dunia maya mencegah pemberitaan hoax meresahkan masyarakat.
“Sudah unit kesatuan untuk menindak lanjuti kejahatan dunia maya. Untuk jenis kejahatannya masih didominasi berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya atau hoax, ”jelas Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda menambahkan, meski sudah ada unit siber yang menindak lanjuti kejahatan dunia maya tetapi peran serta masyarakat, masa dan instansi terkait harus maksimal memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak.
Seperti misalnya memberikan sosialisasi dan edukasi bagaimana membagikan gambar, video, berita atau informasi yang benar dan baik. Pastikan informasi kebenaran sebelum media sosial. Karena jika utang tidak memastikan sumber dan kebenarannya melanggar hukum.
“Peran serta semua pihak termasuk pers dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi harus lebih giat lagi,” pungkas Kapolda.
Sementara itu untuk penanganakan kejahatan dunia maya yang dilakukan Polres jajaran hampir meningkat. Seperti Polres Bengkulu tahun 2020 menerima kejahatan dunia maya sebanyak 8 laporan, sementara tahun 2019 nihil.
Polres Bengkulu Selatan menerima 4 laporan tahun 2020 dan tahun 2019 hanya 1 laporan. Polres Mukomuko tahun 2020 sebanyak 4 kasus dan tahun 2019 hanya 1 kasus. Untuk Polres lain hanya Polres Seluma yang menerima 3 laporan kejahatan dunia maya ditahun 2019.