Endorse dan Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Bengkulu Diringkus Subdit Siber Polda Bengkulu

493

Bengkulu,Pakarnews –  Salah satu selebgram Bengkulu hanya tertunduk lesu saat diamankan Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. MK (20) yang beralamat di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap akibat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH yang didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto bersama Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH saat konferensi pers, Rabu (02/09/2020) di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan foto, video bermuatan promosi situs situs perjudian yang dibagian media sosial instagram.

“Ia menulis informasi atau menerima dukungan dengan bayaran 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan”, ungkapnya.

Sementara Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH menjelaskan lebih rinci penangkap ini berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya. Setelah melakukan pengecekan oleh tim, pelaku ditangkap pada 1 Septermber 2020 lalu berikut dengan bukti HP yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta simcard.

“Tak hanya itu pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode diketerangan video tersebut”, jelasnya.

Akibat ulahnya, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (Heri)