Pria 44 Tahun Tegah Setubuhi Anak Tiri Diamankan Sat Reskrim Polres Seluma

633

SELUMA – Dilaporkan sebagai terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, seorang pria berinisial SU (44) warga Desa Hargo Binangun Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma yang berprofesi sebagai petani diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu pada hari Jumat kemarin (25/09). Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK, ketika dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa terduga pelaku SU (Ayah Tiri Korban) yang dilakukan tersangka terhadap anak Tiri nya TA (15) tersebut sudah sering dilakukan dan baru diketahui Ibu korban pada hari Senin (31/08/20 ) malam.

Saat itu ibu korban SY (33) menanyakan kepada anaknya TA(15) apa yang dilakukan tadi dengan ayahnya. Sebelumnya korban dan ayah tirinya sedang berduaan bersama TA (anaknya) di dalam dapur rumahnya. Keesokan harinya SY kembali menanyakan kepada TA apa yang dilakukan SU kepada dirinya pada malam itu dan begitu terkejutnya Ibu korban saat anaknya menjawab bahwa ayahnya tirinya tadi telah meraba-raba dan meremas-remas payudara miliknya dan korban juga mengaku hal itu sering dilakukan oleh ayah tirinya.

” karena ada kejanggalan dari keterangan korban, akhirnya pada (21/09/20) SY ini menanyakan lagi kepada anaknya TA apa yang sebenarnya terjadi, lalu TA mengatakan bahwa ia sudah 3 (tiga) kali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut”, Ujar Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK.

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Seluma. Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini masih diamankan di Polres Seluma guna proses melengkapi pemberkasan. Atas perbuatannya Pelaku dikenai Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (I) dan (2), UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.