Tim Advokat : Dokumen Penuntut Umum Justru Menunjukan Peristiwa Hukum Berbeda Dengan Tindakan Terdakwa 

10

Tim Advokat : Dokumen Penuntut Umum Justru Menunjukan Peristiwa Hukum Berbeda Dengan Tindakan Terdakwa. ” Redy / Pakarnews.id “

 

Bengkulu, Pakarnews.id – Tim Advokat Terdakwa Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si. yakni Ilham Patahillah, Elfahmi Lubis, Caisar P Onellim dalam nota keberatannya menyampaikan bahwa seluruh argumentasi yang diajukan dalam nota perlawanan (eksepsi) semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang termuat dalam Surat Dakwaan dan dokumen perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum sendiri.

Menurut nya, salah satu fakta penting pijakan penuntut umum dalam uraian dakwaan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 03.LH/ST.5276_PKKN/November/2025 tanggal 17 November 2025. Dalam dokumen tersebut termuat keterangan Penjabat Bupati saat itu di dalam laporan ahli penuntut umum sendiri yang menjelaskan bahwa SK IUP Eksplorasi (KW.BT.010-015) tanggal 5 Juni 2010 yang diakui tidak memenuhi mekanisme lelang yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010., Sedangkan klien kami pada faktanya dalam dakwaan dipersoalkan terhadap SK Nomor 327 dan Nomor 328 tahun 2007 tentang persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan yang hanya dialihkan atau merubah berupa subjek hukumnya saja bukan masa waktu, tempat, luas dan lainnya Kedua SK Persetujuan Pemindahan tersebut tetap megacu pada SK awal /SK Induk yakni dari SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 351 Tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Niaga Baratama; yang secara hukum untuk jangka waktu hanya berlaku 5 tahun, dan fakta nya telah habis atau dengan sendirinya di tahun 2009, apalagi tahun 2009 bukan ranah wilayah administratif kabupaten Bengkulu Utara, naif lah untuk dalil pertanggungjawaban dugaan atas kerugian keuangan negara terjadi dalam kurun waktu saja bukan wilayah adminsitratif Bengkulu Utara dan bukan pula dalam kurun watu tercantum dalam SK tahun 2004 yang sudah berakhir dengan sendiri di tahun 2009 tersebut.

Dengan sudah habis waktunya sejak tahun 2009, dengan demikian dari sudut pandang hukum, apabila pokok persoalan yang dipermasalahkan memang berkaitan dengan perpanjangan IUP sesuai dakwaan Penuntut umum di Tahun 2010 beserta akibat hukumnya, maka hal tersebut merupakan peristiwa yang terjadi setelah kewenangan administratif atas wilayah dimaksud bukan lagi berada pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Fakta ini justru tercantum dalam berkas yang diajukan Penuntut Umum sendiri pada LHP Ahlinya,” ujar Ilham Tim advokat, didampingi Dr. Elfahmi Lubis dan Caisar P Onellim.

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa Terdakwa pada saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berkaitan dengan penerbitan keputusan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan Kabupaten Bengkulu Utara pada saat itu, termasuk perubahan subjek hukum melalui SK Tahun 2007 sesuai kewenangan nya diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000 khusus mengatur pada Lampiran angka 10 tentang persyaratan Khusus untuk Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan, memang dibenarkan kewenangan secara hukum saat itu dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan angka 10 dimaksud., hal inilah Penuntut Umum telah mencampuradukkan ketentuan yang berlaku bagi penerbitan izin pertambangan baru dengan ketentuan mengenai hanya untuk Penerbitan persetujuan pemindahan Kuasa, disini Penuntut Umum tidak melihat secara obyektif sesuai aturan tersebut sudah jelas persyaratan untuk terbit SK baru dengan hanya Persetujuan Pemindahan tentu berbeda, sehingga konstruksi dakwaan kehilangan kecermatan dan ketepatan yuridis.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa terdapat persoalan mendasar mengenai hubungan antara subjek yang didakwa, kewenangan jabatan, waktu terjadinya peristiwa hukum, serta objek yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, aspek tersebut merupakan hal yang harus diuji secara cermat oleh Majelis Hakim sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dipersalahkan. Yang kami perjuangkan adalah agar pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pihak yang tepat sesuai fakta, kewenangan, dan ketentuan hukum berdasarkan keadilan dan fakta secara profesional dan obyektif. Hukum pidana menganut asas pertanggungjawaban yang bersifat personal, sehingga seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang benar-benar berada dalam kewenangan dan tanggung jawab hukumnya,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam berkas perkara, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap prinsip due process of law. Ucap Ilham Patahillah, Ketua Tim Advokat Mantan Bupati 2 Periode Bengkulu Utara Masa Jabatan 2006 -2016. Yang juga menjabat selaku Wakil Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia ini dengan tegas.