BENGKULU – Gerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polda Bengkulu berhasil seorang pria yang membawa senjata tajam dan menjadi terduga tindak pidana percobaan perampokan kotak amal di salah satu Masjid yang berlokasi di Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada hari Jumat (18/09) yang lalu.
Kapolsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Kompol Budi Hartono kepada awak media menjelaskan, pelaku pelaku berinisial RP (19) warga Kelurahan Sawah Lebar Lama Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai tuna karya, berawal dari laporan seorang warga berinisial SR (57) warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta. SR yang saat itu melaksanakan kegiatan ronda bersama warga sekitar pukul 04.00 Wib, melihat satu unit sepeda motor yang berhenti dipinggir jalan.
“Merasa curiga, lantas SR menghubungi tim kepolisian Polsek Gading Cempaka,” ujar Kompol Budi.
Setelah menerima laporan dari warga tersebut, tim Piket Fungsi dan Anggota Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, anggota Polsek Gading Cempaka bersama pelapor sepeda motor yang berhenti tersebut dan sepeda motor langsung escap diri. Untuk mencari keberadaan motor, warga dan anggota kepolisian yang menyelidiki Masjid dan ditemukan pelaku sedang memegang kotak amal. Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim kepolisian, ditemukan bukti barang berupa senjata tajam (sajam) dipinggang pelaku, satu buah lidi yang ujungnya ditempel permen karet yang digunakan pelaku untuk mengambil uang di kotak amal dan korek gas bersenter.
Kapolsek Gading Cempaka menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku merupakan seorang Narapidana (Napi) Asimilasi dengan kasus perampokan (363 KUHP) yang melaksanakan asimilasi pada tanggal 14 Agustus 2020.
Untuk tindakan selanjutnya, tim kepolisian dari Polsek Gading Cempaka berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebagai kelengkapan berkas perkara pungkasnya.( Rls )