MUKOMUKO, PAKARNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap 2 orang pelaku pengedar Narkotika Golongan I di Kabupaten Mukomuko, berikut dengan mengamankan 23 jenis barang bukti kejahatan.
Kapolres Mukomuko, AKPB Yana Supriatna, S.IK., M. Si melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, 2 pelaku kejahatan Narkotika Golongan I yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko, di tangkap di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko pada Kamis, 8 Agustus 2024.
‘’Pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 11.45 WIB, kami menangkap 2 orang pelaku kejahatan Narkotika di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. Kedua pelaku itu telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di sel Polres Mukomuko,’’ kata SMO Aritonang.
SMO Aritonang mengungkapkan, tersangka pertama berinisial KRL (41), karyawan swasta, warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Tersangka kedua, berinisial TG (32), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Gambir Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
‘’Dua pelaku ini kita tangkap di kediaman KRL di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang,’’ kata SMO Aritonang.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku kejahatan Narkotika Golongan I di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang bermula dari informasi warga.
Dari informasi yang didapatkan, kata SMO Aritonang, pihaknya bergerak untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
‘’Pukul 08.00 WIB pada Kamis itu, kami mendapatkan informasi masyarakat, adanya aktivitas peredaran Narkotika di wilayah itu. Lantas personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,’’ kata SMO Aritonang.
Personel menuju sasaran sekitar pukul 11.45 WIB pada Kamis, 8 Agustus 2024, siang. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel melakukan upaya paksa melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tinggal KRL, salah seorang pelaku.
‘’Dari upaya penggeledahan ini, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama KRL dan TG, dan mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan Narkotika,’’ kata SMO Aritonang.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan KRL dan TG, pelaku kejahatan Narkotika ini. Satu paket sedang Narkotika yang diduga sabu-sabu di bungkus plastik klip bening garis merah.
Satu paket kecil Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di bungkus plastik klip bening garis merah. Kemudian, 1 paket sedang Narkotika yang diduga jenis ganja di bungkus plastik klip bening garis merah.
Satu paket sedang Narkotika yang diduga jenis ganja di bungkus plastik klip bening garis merah. Satu buah dompet warna merah, 1 buah plastik klip being garis merah yang bersi plastik klip bening garis merah dengan jumlah 11 bungkus.
Satu buah plastik klip bening garis merah yang berisi plastik klip bening garis merah dengan jumlah 8 bungkus. 1 buah plastik klip bening garis merah yang berisi plastik klip bening garis merah yang berisi 10 bungkus.
Kemudian, 5 buah bong atau alat hisap sabu-sabu, 3 unit kaca pirek, 1 buah pipet plastik putih, 1 buah kaca bening, satu bungkus pipet plastik warna putih berisi 9 buah pipet.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 buah jarum dan pipet plastik, 1 unit gunting, 1 unit korek api gas warna biru, 1 buah korek api warna bening gas merah, 1 unit handphone merek Vivo V17 Pro warna hitam.
Selanjutnya, 1 unit handphone merek Oppo tipe A16 warna silver, 1 unit handphone merek Oppo A52 warna biru dan 1 unit mobil merek Toyota tipe Avanza 1.36 M/T warna silver metalik.
Dikatakan SMO Aritonang, dari hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan, kedua pelaku ini terbukti sebagai pengedar dan pemakai Narkoba.
‘’Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.