Dua Petani di Bengkulu Utara Diamankan Polisi, terkait penggunaan Narkoboy jenis sabu
Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Tindak cepat ditunjukkan Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara usai menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, dan Durian Daun, Kecamatan Lais.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizqi Dwi Cahya, S.Tr.K, tim berhasil meringkus dua orang pria berinisial MD (38) dan TA (27), yang berprofesi sebagai petani, pada Rabu (23/4/2025) di wilayah Kecamatan Batik Nau tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merek Fit X, serta uang tunai sebesar Rp830.000 yang ditemukan dari tersangka TA.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizqi Dwi cahya. S.Tr.K dan Kasie Humas IPTU Eri Andra menyampaikan bahwa tersangka MD dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka TA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (**)