Sadar Hukum Pemdes Lebong Tandai Gelar Sosialisasi Dan Pendampingan

186

Sadar Hukum Pemdes Lebong Tandai Gelar Sosialisasi Dan Pendampingan.” Pakarnews.id”

Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Upaya mewujudkan Desa Bebas Korupsi, Pemerintahan Desa Lebong Tandai , Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan di hadiri langsung oleh kepala desa serta seluruh perangkat nya.bpd, serta masyarakat desa.kamis, (22/05/2025).

Acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dibuka langsung oleh Supriyadi Kepala Desa Lebong Tandai ,dengan mengangkat tema “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Tingkat Desa”.

Kepala Desa Lebong Tandai , saat kata sambutan menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga masyarakat pada umumnya, terkhusus bagi Perangkat Desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan Keuangan Desa.

“Kegiatan ini penting kita lakukan, guna untuk mengajak masyarakat agar sadar hukum, terkhusus bagi Perangkat Daerah yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan milik Desa. Karena temanya pencegahan tindak pidana di tingkat Desa, maka narasumber sosialisasi ini kita datangkan dari pihak Polres Bengkulu Utara.” Jelas Kades.

Berasal dari dana desa 5ahun anggaran 2025 kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyrakat, atas acara sosialisasi hukum tersebut, dibebankan pada APBDes.

Selama sosialisasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat Desa berlangsung, acara sosialisasi diikuti oleh peserta dengan serius. Berkat antusias peserta, moment yang paling asyik yaitu terlihat pada sesi tanya jawab.

Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi memperlihatkan keinginan tahuannya mengenai bagaimana saja modus operandi yang dapat dilakukan. Tidak hanya peserta yang mewakili tokoh masyarakat, perangkat desa pun turut terlihat gencar melontarkan pertanyaannya.”terang nya”

Pada akhir kesimpulan, selaku narasumber sekaligus sebagai anggota aparat penegak hukum, menghimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, supaya mengedepankan rasa saling hormat-menghormati, termasuk terhadap anggota BPD. Kedudukan lembaga BPD sebagai pengawas internal Pemerintah Desa. (Adv)