Kaur, Pakarnews Id. – Yang mana di ketahui sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur mengalami pahit , namun akirnya meninggalkan sebuah permasalahan dengan karyawannya.perusahaan Jumat ,11/11/22
Kepala Dinas Transmigrasi dan ketenaga kerjaan Kabupaten Kaur, Endi Yulizar,SP menerangkan bahwa pada hari ini , antara perusahan ,dengan karyawan di pertemuan pihak manejemen perusahaan dengan karyawan di gedung Pemda Kaur
Dalam pertemuan antara perusahan dengan karyawan ini ,di hadiri wakil bupati Kaur ketua DPRD Kaur, Sekertaris Daerah , Asisten , Kasat POL PP, Kadis Nakertrans Direktur PT Citra Sawit Hijau Subur , dan perwakilan karyawan.dan pihak prosahan ini kita hadir ,
Pertemuan tersebut membahas tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK
Ada terdiri dari hak karyawan yang dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya perjanjian kerja dalam waktu tidak tertentu melalui pemutusan hubungan kerja atau di berhentikan ,berikut penjelasanya
Adapun hak yang di tuntut oleh karyawan yang di putus hubungan kerja oleh perusahaan di antaranya :
uang pesangon;
-uang penghargaan masa kerja.
-uang penggantian hak upah
Untuk Pembayaran hak tersebut tergantung pada jenis PHK atau di berhentikan dan alasannya. Ada karyawan yang menerima pesangon, UPMK, dan UPH, tetapi ada juga yang hanya menerima uang pisah dan UPH.
Besaran uang pesangon PHK tahun ini dan UPMK terbaru diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Poin 44 seperti dirangkum dalam tabel berikut ini.
Faktor pengali pesangon PHK
Perhitungan uang pesangon dan UPMK menggunakan faktor pengali yang didasarkan pada alasan PHK. Faktor pengali ini diatur dalam PP 35/2021 sebagai berikut:
1. Pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK, dan UPH, untuk PHK karena:
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
Melakukan efisiensi karena mengalami kerugian;
Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun;
Tutupnya perusahaan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
Di mana perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;
Kondisi perusahaan pailit;
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Perundingan Bipartit merupakan seni penyelesaian antara kedua belah pihak yang dapat dikembangkan sesuai kemampuan, kondisi dan perselisihan yang dihadapi, namun hingga berakhirnya musyawarah yang di lakukan oleh para pihak belum menemukan titik terang, karena masing – masing pihak masih mempertahankan pendapatnya.,”Tutupnya kadis Disnakertrans, (Rid)