Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupatean Bengkulu, tetapkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serentak di daerah itu hanya diikuti satu pasangan calon petahana Mian – Arie
Penetapan calon ini dilakukan pada rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU dengan agenda penetapan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara 2020. Bertempat di aula KPU setempat, Rabu 23 September 2020 pukul 10.00 Wib
Pleno dipimpin langsung oleh Plt Ketua KPU Suwarto, SH, didampingi oleh seluruh Komisioner KPU. Serta dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawalu Kabupaten setempat.
Dalam acara ini, paslon Mian – Arie hadir ke KPU degan didampingi oleh seluruh ketua dan anggota partai politik pengusung. Yaitu parpol PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKPI, PKS, PAN, PPP, Hanura dan PKB.
Dengan hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan KPU, dipastikan bahwa paslon petahana Mian – Arie merupakan calon tunggal.
Dimana artinya, paslon tunggal petahana Mian -Arie akan melawan kotak atau kolom kosong pada pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendaatang.
Usai acara, kepada awak media Mian mengatakan, ia bersyukur karena tahapan demi tahapan hingga ditetapkannya ia sebagai kandidat Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Dan mudah-mudahan tahapan demi tahapan selanjutnya dapat dilancarkan,” kata Mian
Terkait dengan kesiapan bertarung melawan kolom kosong, Mian belum dapat berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa semua akan dijalankan sesuai dengan aturan dan regulasi.
“Kita jalan saja sesuai aturan dan regulasi. Namanya kita ingin melanjutkan pembangunan, tentunya kita punya visi-misi yang akan kita sampaikan ke masyarakat,” ujar Mian.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Suwarto, SH menyampaikan, setelah agenda ini selesai, maka agenda selanjutnya yakni pengunduian tata letak gambar paslon pada surat suara, Kamis (24/09/2020).
“Kesiapan juga terus kita lakukan sesuai denga aturan dan regulasi. Karena jujur ini perdana Pilkada di Bengkulu Utara hanya ada calon tunggal. Jadi kita akan terus memantau perkembangan terhadap mekanisme-mekanisme selanjutnya,” jelas Suwarto.
Adapun tahapan Pilkada 2020 selanjutnya adalah masa kampanye paslon pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Memasuki masa, paslon yang telah ditetapkan diwajibkan untuk melakukan cuti dan melepas semua fasilitas milik negara hingga berakhirnya masa kampanye.
Terpantau kegiatan pleno dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-1
“Yang kami antisipasi adalah meningkatnya jumlah kasus Covid dan menciptakan klaster baru di tahapan Pilkada serentak ini. Tapi, sesuai keputusan pusat, bahwa Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan lebih meningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan. Dan ini yang akan kami perketat,” pungkasnya,(Heri)