KEPAHIANG – Dilaporkan sebagai terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial RA (20) Warga Kecamatan Kepahiang yang berprofesi sebagai petani diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada hari Selasa (22/09) yang lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Umar Fatah, SH, MH., ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, terduga pelaku RA berhasil diamankan tim kepolisian setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun.
“dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku dan korban sudah berkenalan pada bulan Juli 2020 yang lalu dan pelaku langsung mengajak korban berkeliling sehingga berujung persetubuhan. Pelaku juga mengakui sudah 30 kali melakukan aksinya dengan ancaman apabila korban menolak melayani pelaku, maka video asusila yang sebelumnya telah direkam pelaku akan disebar luaskan”, terangnya sembari menambahkan bahwa pelaku juga sering memeras korban dengan meminta uang jutaan rupiah kepada korban.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 76 D, Pasal 81 ayat 22 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya mengakhiri.