Tender Jalan Ketahun–Napal Putih Batal, APDESI Bengkulu Utara Desak Gubernur & PUPR Segera Realisasikan Pembangunan

10

Tender Jalan Ketahun–Napal Putih Batal, APDESI Bengkulu Utara Desak Gubernur & PUPR Segera Realisasikan Pembangunan.” Redy / Pakarnews.id “

Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Kekecewaan mendalam melanda masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Utara menyusul kabar pembatalan tender proyek rekonstruksi jalan vital wilayah tersebut. Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Ketahun–Napal Putih dengan pagu anggaran Rp20 Miliar resmi dinyatakan Tender Batal berdasarkan sistem LPSE Provinsi Bengkulu.

Alasan pembatalan adalah indikasi kuat pemalsuan dokumen oleh salah satu peserta, yaitu PT Apexindo Pratama Duta. Pokja Pemilihan menemukan dugaan manipulasi data terkait kapasitas mesin Tire Roller dalam dokumen penawaran yang diajukan. Kegagalan lelang ini dipastikan memperpanjang penderitaan warga yang setiap hari harus melewati jalan rusak parah.

Merespons hal krusial ini, Ketua DPC APDESI Bengkulu Utara, Muhammad Jafri, S.I.P., mewakili seluruh kepala desa dan warga wilayah tersebut, menyuarakan desakan tegas. Ia meminta Dinas PUPR Provinsi beserta Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah taktis agar pembangunan tetap terlaksana tahun ini tanpa penundaan.

Kami meminta PUPR Provinsi dan Bapak Gubernur segera mencari solusi dan merealisasikan pembangunan ini. Jalan ini adalah urat nadi ekonomi dan mobilitas kami yang sudah lama terabaikan dalam kondisi memprihatinkan,” tegas Jafri, Sabtu (29/8/ 2026).

Jafri memperingatkan bahwa kesabaran masyarakat dan aparatur desa sudah di ambang batas. Jika desakan ini diabaikan dan tak ada kepastian kemajuan, pihaknya siap mengonsolidasikan kekuatan untuk aksi protes besar-besaran.

Kami tidak menutup kemungkinan menggelar demonstrasi—mulai dari lokasi jalan sebagai protes nyata, hingga mendatangi Kantor PUPR Provinsi atau bahkan Kantor Gubernur,” tambahnya.

Masyarakat berharap kendala administratif dan kecurangan oknum kontraktor ini tidak membebani hak warga atas jalan yang layak. Pemerintah Provinsi dituntut bergerak cepat: lakukan lelang ulang atau terapkan kebijakan diskresi yang sah demi mempercepat realisasi proyek bernilai puluhan miliar ini.