KEPAHIANG – Nekad tanam ganja, seorang petani kopi berinisial MOP (26) warga Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang harus ditangkap personil Polsek Bermani Ilir Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
MOP ditangkap Pria lantaran kedapatan menanam 5 batang ganja di lahan perkebunan kopi miliknya.
Sehingga ditangkap tim Satreskrim Polsek Bermani Ilir. Pelaku diamankan di kawasan perkebunan kopi milik pelaku didaerah Desa Cinto Mandi.
” Tersangka kita tangkap Minggu kemarin ( Jum’at, 26/02/21).” Ungkap Kapolres Kepahiang.
Polisi harus berkerja ekstra untuk menemukan barang bukti pohon ganja, karena mesti menempuh perjalanan jauh kekawasan perkebunan.
Kapolsek Bermani Ilir, IPTU Tommy Sahri SH MH bersama anggota sekira jam 18.00 WIB baru sampai ke lokasi perkebunan yang diduga ada tanaman jenis ganja.
“Setibanya dilokasi Kapolsek dan anggota menemukan bukti batang ganja sebanyak 5 batang ganja berumur 4 (empat) bulan,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP.
Kapolres mengatakan keberhasilan mengungkap lahan penanaman ganja milik pelaku setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat, jika adanya tanaman ganja dikebun pelaku.
Kapolres mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan Informasi kepada kepolisian.
“Info dari masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan menerjunkan anggota kelapangan,” tegas Kapolres.