Pemuda Ketahun Ditangkap Polisi Karna Jual Alat DJ Milik Warga Kerinci

871

Bengkulu Utara,Pakarnews –  Sinergitas dan juga soliditas dikembalikan oleh Personil Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu bersama-sama dengan Sat Reskrim Polres Kerinci dengan bantuan pendukung DPO Ketahun Kabupaten BU.

Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ari Aji S.Ik mengungkap, melawan tersangka dilakukan oleh pihaknya di kediaman tersangka yang ada di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 22.30 Wib.

”Tersangka keluar ke Polres Kerinci karena melakukan pembelian jual beli sapi Dikabupaten kerinci Provinsi Jambi.” Ungkap Kapolsek Ketahun.

”Kasus itu bermula saat membantu menjual sapi milik salah satu warga Kabupaten Kerinci. Namun, setelah menjual sapi tersebut, tersangka tidak mengirimkan uang hasil penjualan tersebut. ”Tambah Kapolsek Ketahun.

Kapolsek Ketahun menjelaskan, Selain melakukan pemeriksaan, tersangka juga melakukan tindak lanjut penggelapan alat DJ milik AV (37) yang berawal pada saat tersangka membutuhkan alat DJ untuk AV akan tetapi alat tersebut dijual oleh tersangka.

“Saat dilakukan pengangkapan, tersangka dibawa kembali dan bersembunyi dikamar mandi. Jajaran Polsek Ketahun melakukan pengepungan dirumah dan tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan, ”Sampai Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji, SIK, Kemarin (Senin, 27/7/2020).

”Tersangka mengikuti barang bukti telah dibawa ke Polres Kerinci karena LP ada di sana. ”Pungkas Kapolsek Ketahun.