BINTUHAN – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus di galakkan oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran. Kali ini upaya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kaur membuahkan hasil.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting Samura SH M Si, kemarin ( Jum’at (16/4/22) mengungkapkan Kali ini Satnarkoba Polres Kaur yang dipimpin dirinya dan Kbo Ipda Rido Fajri SH serta anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AA (27), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Kamis (15/4).
“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis (15/04/21) didekat parkiran Pasar Inpres Desa Kepala Pasar, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. ” Ungkap Kasat Resnarkoba.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, tersangka AA yang bekerja sebagai wiraswasta diamankan sekitar pukul 17.30 WIB, sedangkan Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang menyampaikan bahwa ada seseorang yang diduga kuat menjadi pengguna narkoba di kawasan pasar inpres.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting Samura SH M Si dan Kbo Ipda Rido Fajri SH serta anggotanya melakukan penyelidikan, dan benar pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan Helm yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diakui milik tersangka.
Lalu tersangka bersama barang bukti paket sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BD 5507 WE, satu buah helm NHK warna hitam dan buah HP merk Samsung warna putih diamankan ke Polres Kaur.
“ Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya, dan untuk pelaku ini sebagai pemakai. Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita telusuri.” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AA dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.