Bengkulu Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Republik Indonesia (GAMAK-RI) Telah meyampaikan surat lapaoran Resmi ke KAJATI (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Bengkulu. Terkait adanya dugaan Mark Up Dana Desa Kegiatan Anggaran Tahun 2019 di Desa Air Napal Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Hari ini senen (29/6/2020) Dengan No Surat : 234/DPP.LSM-GAMAK-RI/NU/2020 tersebut, Lembaga ini resmi melaporkan Kapala Desa Air Napal Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketika wartawan media ini komfirmasi ke pihak LSM GAMAK menjelakan Kami dari LSM GAMAK RI Langsung meyerakan Surat Laporan ke bagian piket kejaksaan tinggi dan di terimah oleh Bayu Bagian PTSP Kejaksaan Tinggi Bengkulu di samapaikan langsung oleh HADI CANIAGO.SH.MH dengan di dampingi beberapa awak media yang datang langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang beralamat di Jl. S.Parman Bengkulu
“Dengan isi surat laporan LSM GAMAK Dengan Dugaan Mark Up Dana Desa Yang di lakukan Oleh Kepala Desa Air Napal beberapa pekerjaan proyek fisik yang diduga Dana tersebut di Mark Up dan juga indikasi pemalsuan data oleh Kepala Desa Air Napal” Ungkap Hadi Caniago
Lanjut Hadi Caniago, Usai meyerakan surat laporan dan diterima langsung oleh Pak Bayu petugas yang sedang piket di bagian PTSP Kajati Bengkulu, Hadi Caniago “Saya berharap kepada rekan Media untuk mengawal kasus ini, Yang jelasnya pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Air Napal berinisial “NZ” untuk dimintai keterangan, terkait laporan LSM GAMAK-RI, berdasarkan aturan Perundang-undangan yang berlaku” Tutup nya. (Rinto)