Aan Julianda Selamatkan Ketua LSM Dari OTT Jaksa Kepahiang

1405

Bengkulu – Kantor Hukum Aan Julianda telah memenangkan kasus gugatan hukum terhadap Suryadi (41) Ketua Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) BPAN Kabupaten Kepahiang yang di OTT oleh pihak Kejaksaan Kepahiang pada tanggal 30 Juli 2019 yang lalu.

Adapun Kronologis perkara tersebut seperti dijelakan Aan Julianda bahwa duduk perkara OTT yang dilakukan oleh jaksa kepahiang waktu itu kan korupsi. Yang mana klien kami diduga melakukan korupsi Dana Desa sehingga didakwa menggunakan pasal 3 UU Tipikor, adapun putusan MK terkait pasal 3 ini dimana harus ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga resmi negara hasil auditnya (inspektorat, BPK dan BPKP,).

Terkait klien kami ini fakta persidangan tidak ada kerugian negara terkait OTT tersebut. tetapi hakim tingkat pertama memutuskan bahwa OTT ini terbukti korupsi. kemudian banding putusannya menguatkan hasil tingkat pertama. Kemudian kami kasasi dengan alasan ini salah dakwaan dalam KUHAP. Karena salah dakwaan terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

Tapi sampai saat ini kami belum menerima putusan secara lengkap terkait putusan ini baru petikan putusan. Mungkin dalam minggu depan kami baru bisa menerima putusan secara lengkap.

Ditambahkan Aan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi dengan klien terkait kerugian dan pengambalian nama baik beliau.

“Kita akan berdiskusi lebih dulu, apakah akan melakukan lapor balik atau tidak terkait kerugian yang dialami klien kami,” Ujar Aan

“Terkait kasus OTT yang sering terjadi, sebenarnyo tidak ada persoalan, asal sesuai dengan prosedur. Yang terpenting adalah soal penegakan hukum,” Tutup Aan.(Nandar)