MUKOMUKO – Polres Mukomuko Polda Bengkulu dalam Pres Releasenya hari ini ( 09/10/20 ) menyampaikan telah menangkap seorang tersangka penggelapan terhadap uang perusahaan sebesar Rp. 325.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) berinisial PR (25 ) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan terhadap tersangka PR (25) dilakukan pihaknya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat dibantu Personil Bekasi hari ini sekitar pukul 09.00 Wib.
Kasat Reskrim mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B267/VIII/2019/Bkl/Res.MM/ Tanggal 27 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh Susanto warga sari Bulan kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.
Dalam laporan yang di Buat oleh Susanto, peristiwa penggelapan tersebut terjadi berawal pada saat korban bersama temannya pada tanggal 26 Agustus 2019 Ke Pabrik PT S.A.P Desa Talang Medan sekitar pukul 10.30 Wib memberikan uang kepada tersangka yang di peruntukkan membayar kepada para pengepul buah sawit yang dibeli oleh PT S.A.P.
Usai mengantarkan uang tersebut, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB para pengepul yang telah mengantarkan dan membongkar buah sawitnya ke PT S.A.P menelepon korban dan meminta uang pembelian buah sawit yang telah di bongkar.
Mendapatkan telepon tersebut, Korban menjelaskan kepada para pengepul bahwa uang untuk pembelian Buah sawit telah dititipkan kepada tersangka PR sebesar Rp. 325.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) akan tetapi para pengepul yang menelepon menyampaikan bahwa tersangka tidak bisa ditemui di lokasi sekitar Pabrik PT. S.A.P.
mengetahui hal tersebut, Korban bersama temannya melakukan pengecekan disekitar pabrik dan mencari keberadaan tersangka namun pada saat dicari hingga pukul 02.30 diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri dengan membawa uang untuk pembayaran buah sawit yang telah di titipkan kepada tersangka.