Dump Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang Di Duga Angkut Batu Hasil Curian

546

KEPAHIANG  Diduga menjadi alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perampokan, satu unit kendaraan bermotor jenis mobil dump truck Mistsubishi Canter HD125PS warna kuning dengan Nomor Polisi Z 9825 NA diamankan Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH., Kepada awak media menerangkan, kegiatan yang bukti tersebut diatas dilaksanakan pada sore hari kemarin Selasa (12 / 01).

“Digunakan untuk macet batu hasil perampokan ditanah kebun Saudara Bando Amin yang terletak di Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir dengan pelapor Saudara Welon Kobri yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana” tegasnya.

Sebelum diamankan, Sat Reskrim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pemilik mobil Saudara Ha Alias ​​Mi (37) warga Kecamatan Tebat Karai untuk membawa kendaraan tersebut namun tidak hadir sehingga dilakukan upaya paksa berupa penjemputan pungkasnya berhenti.