Rejang Lebong – Personil Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Keduanya adalah Ba (30) dan TH (32) warga Kecamatan Curup Utara.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH menjelaskan, dua terduga pengedar Narkoba tersebut diamankan di waktu yang tempat yang berbeda.
“Tersangka pertama yang kita amankan adalah Ba,” terang IPTU Susilo.
Ba sendiri diamankan pada Jumat (27/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara.
Dari tangan Ba ini petugas mengamankan barang bukti berupat satu paket sedang sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu, satu unit HP, dua lembar bukti transfer bank.
Menurut Susilo keberhasilan jajaranna dalam mengungkap peredaran Narkoba tersebut, bermula dari informasi terkait akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukumPolres Rejang Lebong, selanjutnya personil melakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap Ba.
“Setelah berhasil diamankan, kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, kemudian Ba kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Kemudian untuk tersangka TH sendiri, menurut Kasat Narkoba berhasil mereka amankan pada tadi malam (Sabtu ,28/11/20) pukul 01.40 WIB di Gang Min Kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara.
TH berhasil diamankan petugas juga berkat informasi dari masyarakat terkait dengan transaksi Narkoba yang ia lakukan.
Dari tangan TH ini petugas berhasil mengamankan 25 paket kecil sabu-sabu, satu unit Hp, satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 377 ribu. Setelah berhasil menemukan barang bukti dan TH mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, kemudian ia langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana kedua tersangka ini mendapatkan sabu-sabu ini,” pungkas Kasat resnarkoba.