Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat. Pasalnya, aset Kementerian BUMN saat ini telah mencapai kenaikan dua kali lipat, dari 4.500 triliun di akhir 2014 dan mengalami lonjakan yang sangat signifikan hingga mencapai 8.092 triliun.
Menanggapi seputar keberadaan dan perkembangan BUMN di masa pemerintah Jokowi periode kedua, Kamrussamad sebagai Founder KAHMIPrenuer merasa optimis keberadaan BUMN ke depan akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada pertumbuhan ekonomi bangsa.
Hal ini disampaikan saat acara Dialog Publik dengan tema ‘Masa Depan BUMN Periode Kedua Pemerintahan Jokowi’ di Hotel Sentral Jakarta, Kamis (01/08/2019). Acara yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) ini didukung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Katanya, sebagai pelaku usaha dan mewakili KAHMIPreneur, dirinya nilai bahwa membentuk holding BUMN merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah terutama pemerintahan Jokowi periode kedua. BUMN telah menjadi backbone dari perekonomian bangsa dan keberadaannya tak bisa dipungkiri mampu mendongkrak roda perekonomian nasional.
Namun menurutnya, tentu pengelolaan BUMN harus ditangani secara profesional di segala sektor sehingga menjadi lebih kuat, berdaya saing dan memberikan benefit optimal kepada negara dan rakyat.
“Di era yang serba transparan saat ini, pengelolaan BUMN kami rasa masih perlu untuk dioptimalkan dan melibatkan stake holder yang tepat agar mampu memberikan keuntungan maksimal serta memberikan manfaat optimal kepada masyarakat,” ujar Kamrussamad.
Ditambahkan Kamrussamad, untuk menghasilkan daya saing yang kompetitif di Indonesia, BUMN dapat merangkul enterpreneur potensial sebagai mitranya sehingga terjadi hubungan simbiosis yang saling menguntungkan. KAHMIPreneur mengharapkan generasi muda dan millenials dapat menjadi enterpreneur yang handal yang lebih kreatif agar dapat memajukan industri usaha di Indonesia.
Sementara itu DR. Candra Yusuf akademi dari Universitas YARSI mengatakan, ada kelemahan dalam peraturan-peraturan dan landasan hukum di BUMN. Karena dalam Pasal 1 UU Peraturan Perundang-undangan disebutkan, segala peraturan yang masih berlaku selama belum ada pengganti, masih berlaku.
“UU No 40 Tahun 1995 tentang BUMN sampai saat ini belum dirubah dan belum diganti. Sehingga ada ruang kosong atau celah hukum yang belum ditutupi, yang nantinya berdampak jika ada persoalan,” kata pria yang biasa disapa Candra ini.
Menurutnya, untuk BUMN persero berlaku tentang UU Perseroan Terbatas. Sedangkan UU Perseroan Terbatas sudah tidak berlaku lagi sejak 2017 lalu. Kata Candra, seharusnya UU BUMN harus direvisi khususnya pasal 11, jika tidak akan terus merujuk pada UU Perseroan Terbatas.
“Kalau dibawah ke pengadilan bisa goyang, karena landasan hukumnya lemah. Harus ada revisi UU BUMN, biar smooth dan lebih profesional. Dengan dasar hukum yang bagus menjadi profesional dan tak bisa diganggu gugat,” tandasnya.
Acara ini juga dihadiri pembicara Defy Indiyanto Budiarto Komisaris PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Kammarussamad KAHMI Preanur. (red)