Pihak PT. Putra Maga Nanditama (PMN) menolak inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan alasan yang terkesan irasional. Selasa, 2 Agustus 2022.
Kejadian yang terkesan merendahkan serta menghalangi fungsi pengawasan institusi DPRD tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB di lokasi pertambangan PT PMN, yang terletak di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Pitra Martin, bersama Wakil Ketua II Herliyanto tersebut, bertujuan untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Dinas PUPR terkait terindikasi hilangnya aset irigasi milik Pemkab Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga dalam rangka mengkroscek lokasi penambangan lama yang terindikasi belum di reklamasi.
“Sidak dilakukan atas dasar Surat Perintah Tugas No. 30/SPT/05.01/2022,” ucap politisi PKPI ini pada awak Media.
Ditanya soal alasan pelarangan masuk lokasi tambang, Pitra Martin menyebutkan pihak perusahan tidak menyampaikan alasan yang logis dan konstitusional. Hanya saja pihak perusahan meminta pihak Komisi III untuk berkoordinasi terlebih dahulu di kantor. Termasuk soal pengunaan alat pelindung diri.
“Sangat disayangkan sebenarnya, alasan mereka melarang kita masuk juga terkesan tidak logis dan tidak substantif. Tidak ada rumusnya inspeksi mendadak harus koordinasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan ini bukan bentuk pencekalan fungsi pengawasan Dewan,” imbuhnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Komisi III telah melayangkan surat undangan Hearing pada pimpinan PT. PMN dan Dinas PMPTS yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB besok.