Bupati Arie Septia Adinata.SE.M.Ap Tegaskan: Efisiensi Belanja Pegawai 39 Persen Tidak Akan Hapus PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.” Redy / Pakarnews.id ”
Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa upaya efisiensi belanja pegawai yang saat ini mencapai 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mengakibatkan penghapusan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Pernyataan ini disampaikan secara resmi untuk menjawab kekhawatiran yang berkembang di kalangan tenaga kerja dan masyarakat terkait penyesuaian anggaran daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Carles Jonson, menjelaskan bahwa persentase belanja pegawai saat ini sebesar 39 persen masih berada di atas standar ideal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu maksimal 30 persen dari total APBD. Kondisi ini menyisakan ruang anggaran yang terbatas untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
“Efisiensi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi penurunan Dana Transfer Umum sebesar sekitar Rp119 miliar pada tahun anggaran 2026. Tujuannya adalah agar keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Carles Jonson.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE.M.Ap dalam pernyataan resminya menekankan bahwa efisiensi tidak akan ditempuh dengan cara memberhentikan tenaga kerja. Sebaliknya, penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dan terukur, meliputi:
– Penataan struktur organisasi sesuai kebutuhan riil setiap instansi
– Pengaturan besaran tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
– Penggantian pegawai yang memasuki masa pensiun secara selektif dan terencana
– Optimalisasi kinerja tanpa mengurangi jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk pelayanan publik
“Kami menyadari peran strategis PPPK dalam menunjang operasional pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat. Oleh karena itu, status dan hak-hak mereka tetap kami jamin sepenuhnya. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak akan dihapuskan dalam kebijakan efisiensi ini,” tegas Bupati Arie Septia Adinata.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghasilan minimal Rp300.000 per bulan, Tunjangan Hari Raya, jaminan kesehatan, serta kesempatan perpanjangan kontrak kerja berdasarkan penilaian kinerja yang baik.
Bupati Arie Septia Adinata menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengkomunikasikan setiap langkah penyesuaian anggaran secara terbuka dan transparan. Masyarakat dan seluruh pegawai diharapkan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Efisiensi anggaran adalah kebutuhan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, namun kesejahteraan pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami akan terus menjaga keseimbangan antara kesehatan keuangan daerah dan perlindungan hak tenaga kerja,” tutupnya.

















