Bengkulu Utara, Pakanews.Id – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pada Selasa (3/12/2024), di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T., dan Herlianto, S.IP.
Dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Parmin, S.IP menyampaikan bahwa Nota Pengantar Raperda ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat Komisi dan fraksi DPRD.
“Dengan agenda strategis ini, diharapkan Bengkulu Utara dapat terus maju melalui reformasi struktur Perangkat Daerah yang adaptif dan inovatif,” Ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP.
Dalam kata sambutannya beliau menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan menyesuaikan Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
“Perubahan ini akan mengintegrasikan fungsi penelitian, pengembangan, inovasi, dan pengkajian ke dalam struktur perangkat daerah. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kinerja pemerintah daerah,” Terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung penelitian dan inovasi, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang kuat. (Adv/Heri)