Perusahaan Tambang Usir Dewan BU Terima Dewan Provinsi

681

Nampaknya alasan pihak PT Putra Maga Nanditama (PMN) menolak inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara pada hari selasa lalu (2/8) memang mengada -ada dan tidak konstitusional. Bahkan terindikasi mencekal atau menghalangi tugas pengawasan lembaga DPRD. Kamis, 4 Agustus 2022.

Sebab, penolakan yang dilakukan oleh pihak PT PMN dengan alasan harus ke kantor terlebih dahulu. Untuk di Safety Induction dan diberi Alat Pelindung Diri (APD).

“Bukan kita tidak memperbolehkan masuk. Kita hanya mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwasannya bila ada tamu atau siapa pun yang akan memasuki wilayah IUP kita, wajib di Safety Induction terlebih dahulu. Kebetulan kantor kita di luar area, makanya kita arahkan ke kantor dulu untuk di-Safety Induction bukan untuk koordinasi. Tujuannya untuk keselamatan, karena ada pengarahan tentang potensi-potensi bahaya yang ada,” terang Reza didampingi Kepala HRD, seusai di usir dari ruangan Hearing oleh Ketua Komisi III pada Rabu, 03 Agustus 2022 lalu.

Disinggung soal permintaan pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara, yang meminta di Safety Induction dan diberikan alat pelindung diri di gerbang tanpa harus ke kantor. Reza tetap berkelit, pihaknya tidak menyediakan alat pelindung diri serta absensi di sana.

“Kantor kita terpisah dari area IUP, makanya kita arahkan ke kantor. Untuk kita beri arahan keselamatan kerja sesimpel mungkin. Baru kita beri APD, baru bisa kita masuk ke tambang,” kilah Reza ditimpali cengiran Kepala HRD.

PT PMN Terkesan Memberlakukan Standar Ganda

Sementara itu, perlakuan berbeda diberlakukan Pihak PT PMN pada Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, tim Amdal, dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang menggelar kunjungan kerja ke areal tambangnya hari ini (4/8

Nampak dari foto-foto yang diunggah oleh akun media sosial Facebook milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Selain pihak PT PMN, tidak ada satu pun dari peserta kunjungan kerja yang menggunakan alat pelindung diri saat berada di areal tambang.
Sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dibenak publik. Apa yang sedang terjadi?. Apakah PT PMN sedang menerapkan standar ganda?. Atau Apakah ada pihak yang ditakuti oleh PT PMN dalam rombongan kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini sehingga mereka berani melanggar SOP yang telah mereka tetapkan?.

Rilis Bahteranews