Mutasi jelang Pilkada, Gusril Pausi Dilapor Ke Bawaslu

1405

Bengkulu. Tim kuasa hukum Bakal calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Heri resmi melaporkan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh Bupati tersebut.

“Hari ini sebagai tim kuasa hukum Lismidianto-Heri kita resmi melaporkan Bupati Kaur, Gusril Fauzi ke Bawaslu Kaur perihal pelanggaran dugaan mutasi,” kata Ahmad Kabul kepada, Sabtu (19/09/2020).

Ahmad Kabul juga menyampaikan apabila laporan tersebut terbukti maka bisa diskualifikasi dan ada juga pidananya.

“Kita berharap Bawaslu Kaur tegak lurus menjalankan aturan sesuai Undang-undang,” ucap Ahmad.

Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur, Guzril Fauzi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190 [***]