Warga Sumendem Gugat Kades Ke KIP Provinsi Bengkulu Warga Minta Keterbukaan APBDes Tahun 2020

1188

Mukomuko– Salah satu Warga Sumendem Gugat Kades Ke KIP Provinsi Bengkulu Warga Minta Keterbukaan APBDes Tahun 2020

Nopri Sandoni warga desa Samundem yang mengugat  pjs Kades Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Untuk diminta terbuka menyangkut Realisasi Belanja APBDes untuk masyarakat.semundam

Hal ini disampaikan Nopri Sandoni warga desa Samundem kepada pjs Kades Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Permintaan tuntutan keterbukaan informasi ini sudah dilayangkan Nopri Sandoni ke kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan telah keluar surat pemanggilan atas kepala desa Semundam untuk sidang pemeriksaan awal pada 9 juni mendatang.

Surat panggilan tersebut no. 122/KIP-BKL/PN-PS/VI/2021 ditulis tanggal 3 Juni lalu dengan nomor registrasi 009/VI/KIP-BKL_PSI/2021.di lansir dari Media mukomuko today

Terang Nopri,Mengapa saya sampai mengajukan gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Karna menurut saya pemerintah desa samundem tidak mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bab III bagian kesatu “Hak Permohonan Informasi Publik” Pasal

  1. berbunyi setiap orang berhak :

a.Melihat dan mengetahui Informasi publik.

  1. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh informasi informasi publik.
  2. Mendapat salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang—Undang ini. Dan atau
  3. Menyebar luaskan informasi publik sesuai dengan peraturan Undang-Undang ini.

Masih menurut Nopri Sandoni mengatakan, dasar hukum tuntutannya ialah : UU No 14 Th 2008, Perki No 1 Th 2010, Perki No 1 Th 2013 dan Perki No 1 Th 2018. Tutup nya. (Rudi)