Kaur,pakarnews – Pemerintah Pusat telah memberikan dana Desa ADD/DD ke setiap Desa, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, fasilitas dan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Dengan cara penggunaannya berdasarkan hasil musyawarah Pemdes, BPD dan Masyarakat, akan tetapi di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje ini, antara Pemdes dengan BPD tidak Harmonis/ tidak singkron.
Saat wartwan pakarnews konfermasi dengan ketua BPD (Sri Suryani) mengatakan, hari ini senin, 9-11-2020 saya di panggil oleh Inspektorat dalam hal menindak lanjuti atas laporan kami ke Kajari dan Inspektorat Kabupaten Kaur beberapa bulan yang lalu.
Beliau mengatakan kami melaporkan beberapa hal tentang penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2019 yang lalu. Seperti pembelian fasilitas Desa, Honor Guru Paud, Honor guru ngaji dan honor kader-kader Desa, hingga sampai hari ini masih banyak yang belum di realisasikan oleh PJS Kades Desa Suka Menanti. dan ibuk Sri Suryani sangat berharap kepada Penegak Hukum agar kiranya dapat menindak lanjuti laporan kami ini secepatnya katanya.
Selanjutnya penyampaian dari pihak Insptorat Kab. Kaur melalui ketua TIM ( Mahridi, SE) yang mana beliau mengatakan kepada wartawan pakarnews, memang benar kami memanggil ketua BPD terkait tentang laporan BPD beberapa bulan yang lalu, untuk itu kami dari TIM akan turun ke lapangan untuk mengecek atas laporan tersebut,
Lalu awak media komfirmasi tentang penggunaan Dana Desa tahun 2019 terutama penggunaan dana desa yang di laporkan BPD, beliau menjawab, ya kami hanya sebagai TIM pengawasan dan pembinaan, kami hanya melihat laporan dan fisiknya saja, namun kami tidak bisa mengatakan laporan itu benar atau tidak benar/asli atau fiktif. sesuai dengan tugas kami selaku pengawasan, ya kalau ada laporan baru kita periksa. Tutupnya (Mursalin)