Bengkulu – Polres Bengkulu Polda Bengkulu Kemarin (Kamis, 10/09/20) menerima laporan oleh HP (25) warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu atas dugaan kasus penghinaan di media sosial Instagram yang dilakukan oleh terlapor berinisial PIT .
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Paur Humas Polres Bengkulu Aipda Widodo, menjelaskan bahwa pelaku PIT kalimat perempuan murahan di akun sosial media Instagram yang melayani kepada HP pada Kamis (10/09) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut, Korban HP tidak bertanggung jawab atas tulisan yang dibuat oleh pelaku PIT dan memutuskan melaporkan saudara PIT yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan tim kepolisian Polres Bengkulu.
“Korban Hp merasa tidak terima terlapor PIT menulis kalimat yang merendahkan di media sosial Instagram milik PIT yang ditujukan kepada HP dan memutuskan untuk melapor ke Polres Bengkulu,” ujarnya.
Paur Humas Polres Bengkulu menambahkan, saat ini tim kepolisian Polres Bengkulu sudah mengusut dan masih memintai keterangan korban terkait laporannya serta melakukan penyelidikan kepada terlapor PIT dan saat ini masih dimintai keterangannya terkait tulisan terlapor yang merendahkan di akun sosial media Instagram.
“Saat ini kami belum menentukan dugaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti yang dilakukan terlapor PIT,” pungkasnya.