Salah Satu Kades Dicurup Ditangkap Polisi Kedapatan Miliki Senpira

482

Rejang Lebong  Kuasai senjata api rakitan (senpira) tanpa izin, Bu (33) oknum Kepala Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personel Polsek PUT Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH dalam keterangan persnya kemarin (Rabu, 18/11/12) menjelaskan Bu diamankan personel Polsek PUT pada Minggu (15/11).

Setelah sebelumnya petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi.

“Informasi kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki Bu ini, setelah sebelumnya Polsek PUT menerima laporan masyarakat tentang adanya Senpi rakitan dirumah Bu,” terang Kapolres RL.

Dari laporan warga tersebut, kemudian pada Sabtu (14/11) malam Kanit Reskrim Polsek PUT bersama anggota resintel melakukan penggeledahan dirumah Bu.

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menenukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi yang terdiri dari sembilan butir amunisi laras panjang dan dua butir amunisi laras pendek.

Kemudian petugas langsung senjata api tersebut, sedangkan Bu saat dilakukan penggeledahan tidak ada dirumahnya.

Kemudian pada Minggu siang, Kanit Reskrim Polsek PUT menghubungi sang oknum Kades untuk datang ke Mapolsek PUT dan pada pukul 14.50 WIB, memenuhi undangan pihak Polsek untuk dilakukan konfirmasi dengan kepemilikan senjata api tersebut.

“Dari keterangan yang diberikan Bu, ia mengakui bahwa senjata api tersebut adalah,” tambah Kapolres.

Setelah Bu menyatakan bahwa ia pemilik senjata api tersebut, kemudian personel Polsek PUT langsung melakukan penahanan dan pada Minggu malam Bu langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dititipkan di rumah tahanan Polres Rejang Lebong.

Hingga kemarin, menurut Kapolresnya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dukungan dari mana Bu mendapatkan senjata api rakitan tersebut termasuk keperluannya memiliki senjata api tersebut.