REJANG LEBONG – Ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Polda Bengkulu sore hari kemarin Selasa (09/02) berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Hal ini ditegaskan langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp pagi hari ini Rabu (10/02).
Dari pemeriksaan sementara, penyidik telah menetapkan 2 orang yang kita amankan kemarin sebagai terduga pelaku yakni Saudara Ka Alias Ac (36) Warga Desa Air Apo dan Saudara RF (32) Warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang karena ditemukan langsung sejumlah barang bukti dibadan saat diamankan sementara Saudari Ju Alias Me (35) yang merupakan Istri Saudara Ka saat ini masih dalam status sebagai saksi tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Saudara Ka adalah 1 Kotak rokok Sampoerna yang berisikan 5 paket kecil dan 10 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 unit handphone merek Samsung warna putih dan 2 korek api gas, sementara dari tangan Saudara RF didapatkan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, uang Rp. 42.000,-, 2 korek api gas, 1 HP Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra 125 pungkasnya mengakhiri.