KEPAHIANG – Berbekal informasi masyarakat tentang dugaan praktik jual-beli obat merek Samcodin tanpa ijin, Tim Kalong Jupi Sat Sabhara Polres Kepahiang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hal ini ditegaskan langsung Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., yang menyatakan Tim Kalong Jupi dipimpin Kasat Sabhara AKP K. Sitorus, SH, pada hari Rabu (03/02) yang lalu berhasil membangun 2 orang pelaku tak terduga.
Terduga pelaku DR (20) dan RI (23) diamankan ke Polres Kepahiang bersama sejumlah barang bukti diantaranya 110 Keping yang berisi 1100 butir Pil merk Samcodin, dan kardus sebagai tempat menyimpan tambahnya.
Tim Kalong Jupi juga berhasil mendapat uang sejumlah Rp. 888.000, – (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) diduga hasil penjualan pil samcodin sebanyak 70 keping atau 700 butir yang kesemuanya telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk ditindak lanjuti pungkasnya dihentikan.