BENTENG – jajaran satnarkoba polres Bengkulu Tengah ( Benteng ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan warga desa pasar pedati berinisial ZA saat asik menghisap shabu di pondok kebun desa srikuncoro.
Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference kemarin ( Rabu, 10/03/21 ) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat, yang mencurigai gerak – gerik za.
Setelah dilakukan pengintaian z-a ternyata barusaja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun.
polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh z-a, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini. Atas perbuaatannya itu z-a dikenakan pasal 112 ayat 1 undang – undang ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.