Bengkulu Utara – Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu Utara. Satu orang pelaku asal Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ditangkap beserta barang bukti (BB) berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.
Pada Pers Conference, yang digelar Senin (28/9/2020), Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH mengatakan, Pelaku inisial TA (40) ditangkap petugas di wilayah hukum Polsek Lais, tepatnya di jalan lintas Desa Pal.30 Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan lintas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan diperoleh informasi akan ada kurir yang akan melintas, petugas pun bersiaga untuk melakukan penyergapan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa sembilan paket narkotika jenis shabu dan tiga butir narkotika jenis ektasi. Pelaku dan BB sudah diamankan,” ucap Kapolres, Senin (28/9).
Keterangan pelaku kepada petugas, dia tidak hanya sebagai kurir barang haram tersebut, tetapi juga sebagai pengguna. Setiap kali mengantarkan barang dirinya mendapat uang sebesar Rp. 500 Ribu.
“Tugas Saya hanya mengantarkan barangsaja, atas perintah melalui handphone. Setiap kali mengantarkan barang saya mendapatkan imbalan sebesar 500 Ribu. Saya juga ikut mengkonsumsi narkotika,” Unkap pelaku.