PH Para Tersangka Kasus Replanting Minta Segera Kasus Naik Ke Persidangan

392

Menyikapi banyaknya pertanyaan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online terkait sikap Tim Penasihat Hukum terhadap proses penyidikan 4 orang ketua dan anggota Kelompok Tani Rindang Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu utara.

Dalam perkara a quo, Aan Julianda, S.H.,M.H. menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa kami kuasa hukum menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di kejaksaan tinggi bengkulu, namun hendaknya pula proses tersebut juga mengakomodir hak hak tersangka yang salah satunya termaktum dalam KUHAP Pasal 50 ayat 2 Pasal 50 ayat Ayat (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

dari itu kami berharap proses ini tetap mengedepankan sikap pro justitia dan due proces of law dari penyidik dan/atau penuntut umum;

2. Bahwa Para Tersangka sudah sejak ditahan dan ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2022 sampai saat ini perkara tersebut belum disidangkan,artinya sudah 4 bulan proses penyidikan tetapi belum juga masuk ke meja persidangan yang secara mutatis mutandis kelambanan terhadap proses penyidikan tersebut dikhawtirkan melanggar hak hak tersangka sebagaimana tersebutkan diatas dimana tersangka bukan hanya berhak mendapatkan keadilan subtantif tapi juga keadilan prosedural ;

3. Bahwa kami penasehat hukum para tersangka telah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik bahkan sekarang sudah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terkait perpanjangan masa penahanan karena berdasarkan KUHAP setelah lewat 3 bulan penyidik harus mengajukan penetapan dari Pengadilan.

4. Bahwa Harapan kita segera ada kepastian hukum terkait perkara ini hingga Asas Contante Justitie, yaitu merupakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat diaktualisasikan sebagaimana diketahui Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum

5. Bahwa berkiatan dengan hal-hal mengenai materi perbuatan pidana yang disangkakan kepada para Tersangka dalam hal tersebut kita akan buktikan di persidangan;

Demikianlah Siaran Pers ini disampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. kami berharap rekan sekalian selalu menyalurkan kontribusi serta fungsinya dalam penegakan hukum khususnya perkara ini serta proses hukum lainnya demi menyuraikan kebenaran subtantif serta keadilan proseduran hingga tercapailah tujuan hukum dimana kepastian, kemanfaatan dan keadilan dapat digenggam,.

Hal ini di sampaikan Aan Julianda, SH, MH penasehat hukum para tersangka kasus replanting.