BINTUHAN – Lantaran kelewatan bercanda, kemarin ( minggu, 18/04/21 ) seorang pelajar kelas dua SMA bernama Haris (18), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur menjadi korban penusukan dan mengalami luka tusukan 3 liang sehingga harus dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos, ketika di hubungi via whatsapp hari ini ( 19/04/21 ) mengungkapkan, pelaku penusukan terhadap korban yakni tersangka MU (18) warga yang juga satu desa dengan korban.
” tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha korban. ” Ungkap Kanit Pidum.
Dijelaskan oleh Kanit Pidum, aksi penusukan terhadap korban terjadi hari minggu tanggal 18 april 2021 sekira pukul 00.10 wib di Desa Padang Genteng. berawal korban pada saat itu melempar mercon ke arah tersangka yang saat itu sedang duduk di warung.
Tidak beberapa lama, mercon jenis korek yang dilempar korban ke tempat duduk tersangka itu meledak. tersangka terkejut dan langsung mencari tahu siapa pelaku yang melempar mercon tersebut, dan ia mengetahui jika yang melempar itu korban.
” Tersangka ini tersinggung karena dilempar mercon oleh Korban, dan mengejar korban hingga didepan bekas kantor Bawaslu keduanya bertemu. ” Jelas Kanit Pidum.
Dikatakan oleh Kanit pidum, setelah tersangka berhasil mengejar korban, tersangka berniat menanyakan maksud korban melempar mercon tersebut. dan bukannya meminta maaf , korban malah menantang tersangka berkelahi. mendapatkan tantangan korban tersebut tersangka kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau.
Setelah pulang sejenak untuk mengambil pisau, tersangka kemudian mendatangi korban kembali dan terjadilah perkelahian diantara keduanya. kalah dalam perkelahian, tersangka kemudian mengambil pisau yang diselipkan itu dan ditusukan kedada sebelah kiri, kanan dan paha korban dan membuat korban terkapar bersimbah darah. melihat Korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri.
” Tersangka telah kami amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih Lanjut, tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. ” Pungkas Kanit Pidum.