Mukomuko – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mukomuko. Melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pada Senin malam, Pukul 22. 00 Wib. Dikediaman nya. terduga pelaku ber inisial md di kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. pelaku Inisial MD (56 Thn). Tega melakukan layaknya hubungan suami isteri pada anak tetangganya sendiri. Pada hari Selasa, (9/11/2021).
Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S. IK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S. IK, MH. Saat pres release menyampaikan kronologis kejadian, pada Senin siang adanya laporan saudari Inisial EG (36 thn) masuk di Polres Mukomuko. Terkait adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang terjadi di kecamatan Pondok Suguh. Kemudian Satreskrim polres mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan korban pun di periksa serta di Visum Et Revertum untuk bukti lebih jelas. Setelah diyakinkan adanya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Pada Senin malam sekira pukul 22.00 Wib Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penangkapan terhadap pelaku. di Kecamatan Pondok Suguh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Jelas Teguh.
Modus di lancar kan pelaku, di duga nyerobot masuk dari jendela kamar korban. Pelaku melakukan aksi bejat nya dengan melakukan pengancaman terhadap korban dengan menghunus sebilah pisau. Korban tidak ber daya atas acaman pelaku. Apabila korban tidak mau melayani, pelaku akan membunuh korban dengan pisau nya.
“Persetubuhan anak di bawah umur di kec pondok suguh telah dilakukan sejak bulan Maret 2021 hingga bulan Oktober, bertempat di rumah korban, serta persetubuhan kurang lebih sudah dilakukan sebanyak tiga kali, ” Tutup Teguh.
Kini terduga pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI. No 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan anak. Dengan pidana penjara minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 15 (Lima belas) tahun, dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. ( Rudi/Dedek )