Seluma,Pakarnews – Pelaku Curnak warga Dusun Sikumbang, Desa Air Kemuning, Sukaraja, Kabupaten Seluma akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukaraja. Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut mengakui telah mencuri sapi milik Bainal sebanyak 2 ekor sekira awal bulan Juni 2020. Setelah pelaku mendapatkan Kedua sapi tersebut, pelaku menyembunyikannya di kebun miliknya.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP. Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kapolsek Sukaraja Iptu. Saiful Ahmadi, SH dalam press Conference Jumat kemarin, (28/08/2020) membenarkan kejadian pengungkapan tersebut. Penangkapan ini berdasarkan laporan pada 25 Agustus kemarin, namun kejadian berlangsung pada bulan Juni lalu.
“Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, Puryadi (32) dan Ari Anggara (24) warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka,” ungkapnya
Diketahui pelaku mengambil 2 ekor sapi milik pelapor/korban di kebun milik korban pada saat penunggu hewan peliharaan sapi tersebut sedang tertidur di pondok kebun. Usai pelaku merasa aman dengan hasil curnaknya, kedua pelaku membawa sapi miliknya tersebut untuk di jual kepada seorang pesagang sapi di Air Sebakul seharga Rp.17 juta.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 ekor Sapi betina warna merah bata, 1 Unit Sepeda Motor yang di beli dari hasil penjualan Sapi dan (satu) buah tali tambang sepanjang 3 meter.( Heri )