Musda Hipmi Bengkulu Sah, Undang Sumbaga Segera Di Lantik

533

Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan pelaksanaan Musyawarah Daerah XIV BPD HIPMI Provinsi Bengkulu pada April lalu telah sesuai dengan mekanisme organisasi. Dengan demikian Undang Sumbaga sah dan legal sebagai calon ketua umum terpilih, yang pada waktu itu meraih 29 suara.

Hal tersebut merupakan salah satu poin dari Internal Memo Nomor: 001/BPP-HIPMI/VI/2021 tertanggal 3 Juni 2021 yang ditandatangani Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming dan Bagas Adhadirgha selaku Sekretaris Jenderal.

Berikut Internal Memo selengkapnya:

1. Bahwa sehubungan dinamika yang terjadi terkait dengan rangkaian pelaksanaan Musda HIPMI Bengkulu yang berlangsung pada Kamis, 8 April 2021, maka BPP HIPMI bersama PIC Musda HIPMI Bengkulu dan seluruh unsur pimpinan serta peserta rapat, telah melaksanakan rapat Badan Pengurus Lengkap (BPL) pada Kamis, 15 April 2021 membahas permasalahan tersebut.

2. Bahwa BPP HIPMI melalui forum rapat BPL setelah mendengar penjelasan PIC Musda dari BPP HIPMI dan merangkum informasi yang berimbang dari SC/OC Musda BPD HIPMI Bengkulu, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berkut:

a. Rapat BPL BPP HIPMI memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk menelaah fakta dan data serta membuka komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
b. Bahwa berdasarkan penelaahan fakta-fakta dan data-data serta komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, maka pelaksanaan Musda BPD HIPMI Bengkulu dinilai sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD, ART, PO, dan prosedur organisasi lainnya.
c. Maka sehubungan dengan poin (b), diputuskan untuk mengesahkan pelaksanaan Musda yang telah memilih saudara Undang Sumbaga sebagai Ketua Umum Formatur BPD HIPMI Bengkulu.
d. Selanjutnya kepada BPD HIPMI Bengkulu diminta segera mengirimkan laporan hasil Musda serta memenuhi mekanisme tahapan pasca Musda dan tahapan pra pelantikan kepengurusan.

3. Memo internal ini merupakan sikap dan keputusan BPP HIPMI terkait Musda BPD HIPMI Bengkulu dikeluarkan untuk ditindaklanjuti serta dipatuhi oleh fungsionaris dan anggota HIPMI di setiap tingkatan.