Mukomuko – Jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalaui Polsek Tramang Jaya laksanakan penegakan protokol kesehatan terhadap warga yang melintas di jalan raya depan Polsek Teramang Jaya, Senin (13/12/2021).
Penegakan Prokes dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut berlangsung sejak pagi pukul 09.20 WIB sampai dengan selesai, dipimpin langsung oleh Kapolsek didampingi oleh Kasium , Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Polsek Teramang Jaya. Turut hadir juga, Pemdes Nelan Indah dan Kadus Desa Nelan Indah.
Dalam kegiatan penegakan Prokes tersebut petugas melaksanakannya dengan memberikan himbauan dan teguran kepada warga secara humanis dengan hasil kegiatan sebagai berikut:
- Jumlah total pelanggaran yang di tindak :
a. Tdk gunakan masker :16 orang
b. Kerumunan/tidak jaga jarak: orang dan
c. Gar jam malam /pembatasan
d. Dll - Adapun sanksi yang di berikan total :
a. Adm : Nihil
b. Teguran : 16 orang
c. Tindakan fisik ( push up
dll) : nihil
d. Denda : Nihil
e. Kerja sosial : Nihil
f. Ucapkan Pancasila : nihil
g. Menyanyikan lagu
Indonesia raya : Nihil.
Petugas Prokes dalam kegiatan tersebut membagikan Masker kepada masyarakat yang tidak gunakan Masker sebanyak 16 ( Enam Belas ) Lembatr masker.
Selain itu, petugas Prokes juga menghimbau agar warga yang belum divaksin Covid-19 segera melaksanakan Vaksin tahap l maupun tahap ll ditempat tempat kegiatan vaksinasi Covid-19 yang telah disediakan Pemerintah. (Dedek Hela).