TUBEI – Untuk Menghentikan para pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lebong, Polres Lebong Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, untuk menerapkan hukuman maksimal atau dikebiri.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk mengatakan, bahwa di Lebong untuk kasus asusila anak dibawah umur memang masih cukup banyak ditangani oleh Polres Lebong dan jajarannya.
“Memang tren kasus asusila terhadap anak dibawah umur sejak 3 tahun terakhir ada penurunan, namun bisa dikatakan tinggi,” sampainya, Sabtu (06/02).
Menurutnya, di awal tahun 2021 ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku asusila berinisial RG dan korbannya 2 perempuan kakak beradik (salah satu dari korban masih anak dibawah umur). Sedangkan pelakunya adalah pamannya sendiri.
“Bukannya memberikan perlindungan, melainkan paman sendiri yang berbuat bejat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal ataupun memberikan hukuman kebiri kima sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2020 yang sebelumnya telah ditandatangani presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
“Jika kebiri kami bisa diberlakukan, maka Lebong yang pertama menerapkannya,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, dengan hukuman maksimal, nasib anak-anak dibawah umur di Kabupaten Lebong yang menjadi korban budak nafsu para pelaku kejahatan seksual dapat teratasi.
Bahkan dirinya berharap, pengukapan kasus asusila di tahun 2021 ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Lebong. “Jangan lagi ada korban lainnya, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari para penjahat seksual ini,” ajaknya.
Terungkapnya kasus asuslias yang dilakukan RG (45) warga Kecamatan Lebong Tengah terhadap 2 kakak beradik sebut saja Bunga dan Kuncup (1 anak dibawah umur) yang diketahui memiliki kekurangan (Autis) setalah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi keduanya.
Perbuatan pelaku sendiri telah dilakukan berulang kali terutama terhadap korban Bunga (kakak) sejak awal tahun 2020 yang lalu, setelah itu pelaku juga menyetubuhi Kuncup. Perbuatan pelaku sendiri dilakukan di kamar para korban, ketika mengetahui jika orang tua para korban sedang keluar rumah untuk bekerja.
Untuk saat ini pelaku sendiri sudah berhasil diamankan di Mapolres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu hukuman yang akan diberikan kepada dirinya.
Dimana dalam kasus ini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, membagi 2 berkas, karena salah satu korban masih anak dibawah umur.