Plh Sekda Gotri Suyanto menegaskan istilah mencoret anggaran itu tidak benar. Namun pemerintah pusat mengintruksikan pada situasi pandemi COVID-19 pemerintah daerah diharuskan melakukan realokasi dan refocusing anggaran pada setiap sektor dengan memikirkan skala prioritas.
“Sebetulnya tidak ada istilah coret mencoret itu, kita melihat kondisi keuangan daerah yang turun dan berkurang cukup signifikan, baik dari pendapatan daerah maupun tranfer dana pusat. Secara otomatis anggaran belanja juga perlu disesuaikan, sehingga anggaran yang tidak bersifat wajib, pada APBD-P ini dengan sangat berat harus ditunda,” ujar Gotri saat memberikan keterangan pers, di Kantor Pemda Provinsi Bengkulu, Jumat(2/10).
Lebih lanjut, Gotri menjelaskan terkait dana hibah bagi Ormas, seperti Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) dan PW Muhammadiyah yang tertunda. Sebetulnya sudah dibicarakan bersama, karena kegiatan Ormas ini juga tertunda akibat Covid.
Selain itu, beberapa kelompok lain juga ikut tertunda, seperti Pramuka, kelompok tani, Perkumpulan Keluarga Malalo, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kaur. Lalu organisasi kelompok usaha bersama, hingga bantuan untuk pengurus masjid di Provinsi Bengkulu.
“Hibah yang telah direncanakan sejak awal tahun 2020, salah satunya seperti Ormas Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) memang ditunda akibat situasi Covid, selain itu ada kegiatan lain yang ikut tertunda. Anggaran hibah Muhammadiyah dan NU ini sebelumnya diajukan untuk menghadiri Muktamar, namun kegiatan Muktamar ditunda akibat pandemi Covid-19 (Muktamar NU pada 2021 dan Muhammadiyah pada 2022) sehingga anggaran untuk ini kita tunda dahulu,” jelas Gotri
Kemudian ditambahkan Asisten II setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan program yang sudah teranggarkan pada perencanaan APBD awal tahun 2020, namun tertunda akibat terkena refocusing anggaran COVID-19. Akan kembali diluncurkan pada tahun anggaran 2021.
Lebih lanjut, Yulis menerangkan Hibah yang masih ada dalam APBD sekarang adalah hibah wajib yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang – perundangan, yaitu untuk Pemilihan Kepala Daerah, KONI, Palang Merah Indonesia (PMI), dan KPID. Disampaikan juga bahwa APBD-P itu merupakan produk keputusan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Jadi, apa yang ada dalam APBD sebenarnya telah dibahas secara bersama, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama (pemerintah daerah dan DPRD) untuk memberikan informasi yang benar tentang APBD ini kepada masyarakat,” pungkas Yulis.
Sementara itu, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Bengkulu Drs. Ahmadi Hamzah membenarkan apa yang disampaikan pihak pemerintah provinsi melalui Plh Sekda Gotri Suyanto dan Asisten II Yuliswani.
“Dana Hibah untuk Ormas NU tidak dicoret tetapi diusulkan lagi untuk tahun depan lantaran adanya musibah global yang melanda yaitu Covid-19. Kami sudah menyepakati hal itu demi kemaslahatan umat,” sampai Ahmadi Hamzah.
Ia menambahkan, bukan hanya dana hibah muktamar NU saja tapi juga termasuk dana hibah untuk PC NU Kabupaten dan Lembaga yang akan digunakan untuk pembangunan. Tapi menurutnya, Pemprov Bengkulu komitmen memprioritaskan hal tersebut di tahun depan.
“Semua pihak terkait telah dikonfirmasi oleh Biro Kesra Pemprov Bengkulu atas kondisi ini. Jadi tidak benar jika itu sepihak,” pungkasnya.