Warga Gunung Selan Dua Desak Pengelola Buka Suara: Kemana Aliran Limbah IPAL Dapur SPPG

5

Warga Gunung Selan Dua Desak Pengelola Buka Suara: Kemana Aliran Limbah IPAL Dapur SPPG. ” Redy / Pakarnews.id “

 

Bengkulu Utara, Pakarnews.id Aktivitas operasional dapur skala besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Selan Dua kini menuai polemik tajam di tengah pemukiman setempat. Dari Rumah Hunian Menjadi Dapur Produksi SPPG, Fasilitas yang dibangun untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional ini diduga kuat belum melengkapi dokumen izin lingkungan yang diwajibkan oleh regulasi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan warga sekitar, yang kini mempertanyakan secara terbuka ke mana aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari sisa produksi dapur tersebut dibuang.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari masyarakat di lapangan, aktivitas memasak skala masif yang berlangsung setiap hari di dapur SPPG Gunung Selan Dua otomatis membuang air limbah dalam volume besar. Limbah domestik yang mencakup sisa minyak jelantah, sisa bahan organik kotor, detergen bekas pencucian alat masak, hingga air sisa cucian beras dan sayur, dinilai sangat rentan mencemari lingkungan jika tidak dikelola melalui sistem filtrasi yang terstandarisasi.

Warga Cemas Sumber Air Bersih dan Pemukiman Tercemar, 

Sejumlah perwakilan warga yang tinggal di sekitar kawasan operasional dapur mulai menyuarakan kecemasan mereka. Hingga saat ini, warga mengaku sama sekali tidak melihat adanya transparansi mengenai kepemilikan dokumen lingkungan maupun wujud fisik dari sistem IPAL yang memenuhi baku mutu.

Kami sangat mendukung program pemenuhan gizi ini, tetapi tolong jangan korbankan kesehatan lingkungan kami.

Memasak dalam porsi ribuan setiap hari pasti menghasilkan limbah kotor yang luar biasa. Pertanyaan kami sederhana, ke mana aliran air limbah itu dibuang? Apakah langsung dialirkan ke parit umum atau merembes ke tanah warga? Kami takut sumur dan sumber air bersih kami di sini tercemar bakteri atau minyak,” ujar salah satu     

warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran warga ini bukan tanpa alasan. Di berbagai daerah di Indonesia, pengetatan aturan terhadap operasional dapur pemenuhan gizi memang sedang gencar dilakukan. Sesuai data dari Badan Gizi Nasional (BGN), ribuan unit SPPG di tingkat nasional bahkan sempat mengalami penghentian operasional sementara akibat belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kendala teknis pada sistem IPAL yang tidak sesuai standar nasional.

Ketidakjelasan mengenai dokumen izin lingkungan di SPPG Gunung Selan Dua ini juga memicu reaksi keras dari para pegiat lingkungan dan aktivis sosial di Kabupaten Bengkulu Utara.

Aktivis lokal Bengkulu Utara mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen kesehatan, sanitasi, serta kejelasan fungsi IPAL merupakan harga mati yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola dapur sebelum menjalankan produksi masif. Jika standar tersebut diabaikan, operasional dapur seharusnya dihentikan sementara demi hukum demi mencegah dampak kerusakan lingkungan jangka panjang.

Secara hukum, kewajiban pengelolaan limbah bagi industri jasa boga atau dapur skala besar telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem IPAL yang benar wajib melalui proses penyaringan berlapis, pemisahan kandungan lemak (grease trap), hingga pengolahan biologis sebelum sisa airnya dinilai aman untuk dilepas ke saluran pembuangan umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pengelola dapur SPPG Gunung Selan Dua maupun instansi dinas lingkungan hidup terkait di Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi detail mengenai izin lingkungan yang dipermasalahkan ataupun lokasi pembuangan akhir air limbah produksi mereka.

Warga mendesak pemerintah daerah dan tim pengawas BGN segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak demi memastikan kenyamanan dan kesehatan warga sekitar tidak dikorbankan