Wabup Mukomuko Lantik Anggota BPD  Desa Sidodadi Kecamatan Penarik

648

Mukomuko  -Hari ini Wakil Bupati Mukomuko (Wasri) bertempat di Aula Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pelantikan/Pengucapan Sumpah Janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi Kecamatan penarik, Senin (19/07/2021) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-229 Tahun 2021 Tanggal 28 Juni 2021, menetapkan 5 Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Periode 2021-2027. Daftar Angggota BPD yang di lantik hari ini sebagai berikut :

  1. Samsul Arip
  2. A. Zamroni
  3. Gilang Eko Saputro, S.Pd
  4. Zaidirto
  5. Umi Nasohah

Wakil Bupati Mukomuko dalam sambutannya menjelaskan, lima orang BPD yang dilantik telah mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.

“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa.  serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” tutup Wakil Bupati.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mukomuko sekaligus melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidodadi Kecamatan Penarik. Turut hadir juga dalam kegiatan ini Camat Penarik, Kapolsek Penarik, Kepala KUA Kecamatan Penarik, dan Juga Tokoh Masyarakat.(Rudi)