Bengkulu Utara,Pakarnews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara telah mengambil langkah progresif dengan menyepakati untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat paripurna internal yang membahas laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dengan rancangan Raperda tersebut.Selasa(5/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakarah, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, S.Ip, dan Sekretaris Dewan bersama anggota DPRD lainnya. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD mengenai penjelasan yang disampaikan oleh Bapemperda terkait dengan rancangan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin pada tanggal 5 Maret 2024.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, ketujuh fraksi DPRD menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan mengenai rancangan Raperda tersebut. Namun, sejumlah catatan juga disampaikan oleh beberapa fraksi. Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh juru bicara Hotman Sihombing, menekankan bahwa Raperda ini harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hotman Sihombing, Raperda tersebut tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses terhadap bantuan hukum. Sebaliknya, Raperda ini seharusnya menjadi upaya nyata dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Fraksi Gerindra, yang diwakili oleh Agus Riyadi, juga memberikan pandangan yang sejalan. Mereka menegaskan bahwa Raperda ini harus konsisten dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum dapat terpenuhi secara adil dan proporsional.
Kesepakatan yang diambil oleh DPRD Bengkulu Utara menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi legislasi untuk kepentingan masyarakat. Pembahasan mengenai Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin akan terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan masukan dan catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.(Adv/Hr)