Polres Bengkulu Utara Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, 7 Tersangka dan 10,59 Gram Sabu Diamankan. “Redy / Pakarnews.id “
Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar Press Conference guna memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan pers rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto, S.H., Kasat Narkoba Iptu Muhammad Azhara K., S.H., serta Kasi Humas Iptu Edi Permana, S.H., bertempat di Joglo Polres Bengkulu Utara.
Dalam keterangannya di hadapan insan pers, Kapolres Bengkulu Utara.AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu Utara.
”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Kami berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari 7 Laporan Polisi dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 10,59 gram. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali.
Kapolres juga menambahkan bahwa penyitaan barang bukti narkotika tersebut secara langsung berhasil menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.
”Dengan disitanya 10,59 gram sabu-sabu ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 125 jiwa warga Bengkulu Utara dari ancaman bahaya narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat agar generasi muda kita terselamatkan dari barang haram tersebut,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan rincian ketujuh tersangka yang diamankan, yaitu berinisial JK, MS, RN, MN, RS, BH, dan DA. Adapun total barang bukti 11 paket sabu yang disita terdiri dari tersangka JK seberat 0,11 gram, tersangka MS 0,18 gram, tersangka RN 9,36 gram, tersangka MN 0,25 gram, tersangka RS 0,18 gram, tersangka BH 0,21 gram, serta tersangka DA 0,30 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita peralatan pendukung seperti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik bening, dan telepon genggam. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah meliputi Kecamatan Kota Argamakmur, Pinang Raya, Kerkap, dan Ketahun.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem COD atau bertemu langsung, transaksi transfer bank dilanjutkan pengiriman foto peta lokasi barang, hingga memanfaatkan media sosial WhatsApp.
Di akhir penjelasannya, Kapolres menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku, terlebih dua di antara tersangka merupakan residivis.
”Para tersangka kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan untuk dua tersangka berinisial RN dan BH yang merupakan residivis kasus serupa, tentu akan menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkaranya,” pungkas Kapolres.


















