Diduga Tabrak Aturan Sanitasi, Rumah Hunian Jadi Dapur SPPG, Hanya Berjarak ±300 meter dari Kandang Ayam Skala Besar. ” Redy / Pakarnews.id “
Bengkulu Utara, Pakarnews.id – Alih fungsi rumah hunian menjadi lokasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gunung Selan 2, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kini memicu sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas pengolahan makanan untuk program pemenuhan gizi masyarakat tersebut diduga kuat melanggar regulasi jarak aman sanitasi lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan, dapur mitra kerja SPPG tersebut saat ini beroperasi dengan status menyewa sebuah bangunan yang awalnya merupakan rumah tinggal warga.
Hal yang menjadi persoalan serius adalah posisi dapur tersebut hanya berjarak kurang lebih ±300 dari sebuah usaha peternakan ayam potong (broiler) berskala besar. Kandang ayam broiler tersebut diketahui dikelola melalui sistem kemitraan atau kerja sama dengan salah satu perusahaan peternakan terkemuka.
Menabrak Aturan Jarak Aman dan Higienitas Pangan
Pertanyaan besar mengenai keabsahan izin operasional dapur pemenuhan gizi ini mencuat seiring dengan ketatnya aturan higienitas yang dirilis oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Merujuk pada keputusan kebijakan teknis BGN dan Kementerian Pertanian, sebuah fasilitas pengolahan makanan atau dapur umum berskala program nasional dilarang keras didirikan dekat dengan sumber pencemar seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun kandang ternak.
Jarak ini diperlukan untuk mengantisipasi sebaran lalat, bau menyengat dari gas amonia, serta debu organik yang membawa patogen berbahaya.
Dengan jarak aktual yang hanya berkisar ±300 meter, lokasi dapur SPPG gunung selan 2, tersebut dinilai sangat rentan terhadap kontaminasi silang. Hal ini bertolak belakang dengan misi utama program pemenuhan gizi yang menuntut standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan tingkat tinggi sejak proses pengolahan bahan mentah hingga siap saji.
Desakan Evaluasi Standar Sanitasi Kelayakan
Sejumlah warga dan pengamat kesehatan lingkungan mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Bengkulu Utara dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera turun ke lapangan guna melakukan uji kelayakan tempat dan lingkungan.
Sesuai regulasi standar sanitasi nasional, setiap fasilitas penyiapan makanan masal wajib bebas dari sumber polusi, kontaminan, vektor penyakit, serta bau tak sedap guna menjamin mutu makanan yang diproduksi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak verifikator dari Dinas Kesehatan dan perwakilan Badan Gizi Nasional daerah untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara obyektif terhadap kelayakan bangunan dapur SPPG di Gunung Selan 2 tersebut.
Jika terbukti melanggar batas zonasi aman, perusahaan mitra pengelola dapur gizi harus memindahkan operasional mereka ke lokasi baru yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.



















