Tambang Batu Bara Gunung Selan Banyak Masalah

706

Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing; Red) lanjutan  bersama PT. Putra Maga Nanditama (PT.PMN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Komisi Gabungan. Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada hearing sebelumnya (22/8), Direktur Utama PT PMN Alexander FH Roemokoy, telah bersepakat untuk menghadirkan seluruh kelengkapan dokumen perizinan serta beberapa dokumen lain yang terkait dengan  operasi tambang pada hearing hari ini. Terkecuali dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena masih dalam proses.

“Kami belum memiliki Amdal, oke benar memang faktanya begitu. Tapi kita sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal,” terang Dirut  Alexander didampingi Herry pada Awak Media seusai Rapat Dengar Pendapat, Senin (22/8/2022) lalu.

Namun dalam hearing kali ini, pihak PT PMN malah mengakui mereka telah memiliki dokumen lingkungan (Amdal.Red) serta izin lingkungan sejak tahun 2008. Sehingga menimbulkan kesan PT PMN  plin plan, serta  terindikasi sedang mempermainkan pihak Komisi III dengan memberikan keterangan yang simpang siur.

“Kami memakai Amdal lama sebagai acuan dasar kami. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 527, dokumen yang pernah diterbitkan itu tetap berlaku. Izin lingkungannya juga, sedangkan ketentuan adanya perubahan itu di Pasal 89. Makanya kami melakukan perubahan atau adendum Amdal,” ujar Alexander

Namun, ketika Komisi III meminta membuktikan kepemilikan dokumen tersebut, pihak PT PMN beralasan masih dicari, karena sempat dilanda banjir. Termasuk izin lingkungan.

Ketua Komisi III Pitra Martin, mengatakan, semua salinan kelengkapan dokumen yang diminta oleh dewan tidak dapat dipenuhi. Pihak PT PMN hanya ada kerangka analisa tahun 2008, Andal 2008 dan RKL-UPL juga tahun 2008. Semuanya tersusun 2008, dan terkait izin lingkungan pun belum ada, baru batas perencanaan

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku saat ini, PT PMN belum  memiliki persetujuan lingkungan. Makanya, mereka pakai bahasa adendum Amdal,” pungkas pria tiga anak ini.

Belum bayar Uang Jaminan Reklamasi Eks Tambang.

Sementara itu, didalam hearing kali ini. Sang Dirut malah membuka fakta baru, ia mengakui bahwa pihaknya belum mengurusi atau  membayar uang jaminan reklamasi eks tambang, dengan dalih belum bisa membayar karena masih menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait besaran nominal  yang harus mereka penuhi.

Kami sudah mengkomunikasikan kepada Kementerian ESDM, namun kementerian bilang disuruh menunggu. Disana bilang, tunggu dari kami. Kami lagi sibuk, karena Direktorat Jenderal Minyak dan Batubara sekarang jadi Plt. Gubernur Babel,” dalih Alexander.

Padahal regulasi yang ada telah mengatur bahwa jaminan reklamasi eks tambang harus dibayarkan atau diurusi sebelum dimulai  aktivitas pertambangan.

Namun, pihak PT PMN beralasan mereka tetap  beroperasi meskipun tanpa membayar jaminan reklamasi terlebih dahulu, lantaran dokumen RKAB mereka sudah ditandatangani.

“RKAB kita sudah ditandatangani, artinya kami sudah dilegalkan,” ujar Heri

Lantaran pihak PT PMN belum bisa menghadirkan bukti beberapa dokumen yang diminta oleh pihak komisi III, maka hearing akan dilanjutkan kembali  pada tanggal 13 september, dengan syarat menghadirkan seluruh dokumen yang diminta.